Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) awalnya merupakan sebuah bidang yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo). Pada masa itu, fungsi komunikasi dan informatika masih menjadi bagian integral dari sektor perhubungan, mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) belum menjadi prioritas utama di banyak daerah.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kebutuhan akan pengelolaan informasi yang lebih terstruktur, serta penguatan infrastruktur digital di pemerintahan, fungsi komunikasi dan informatika mulai memegang peranan yang lebih strategis. Hal ini mendorong pemerintah untuk memisahkan bidang komunikasi dan informatika dari Dishubkominfo agar dapat lebih fokus menjalankan tugas-tugas khusus di bidang:
1. Komunikasi Publik:
Menyampaikan informasi pemerintahan kepada masyarakat secara efektif dan transparan.
2. Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi:
Membangun infrastruktur TIK yang mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-Government).
3. Statistik Daerah:
Mengelola data statistik untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data.
4. Persandian:
Menjamin keamanan informasi di lingkungan pemerintahan melalui teknologi enkripsi dan pengelolaan persandian.
Proses Pemisahan
Pemisahan Diskominfo SP dari Dishubkominfo diawali dengan peninjauan ulang terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam aturan ini, terdapat pengklasifikasian dan pengelompokan urusan wajib serta pilihan, di mana sektor komunikasi dan informatika ditetapkan sebagai urusan wajib non-pelayanan dasar yang memerlukan pembentukan dinas tersendiri.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah mengesahkan regulasi daerah yang menjadi dasar hukum pembentukan Diskominfo SP. Dengan berdirinya Diskominfo SP, diharapkan instansi ini dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan tata kelola informasi yang modern, aman, dan terintegrasi di seluruh sektor pemerintahan daerah.
Peran dan Tanggung Jawab Baru
Sejak berdirinya sebagai OPD mandiri, Diskominfo SP memiliki tanggung jawab yang lebih besar, meliputi:
• Peningkatan Literasi Digital: Memberdayakan masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan teknologi secara produktif.
• Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi: Memastikan aksesibilitas dan ketersediaan layanan internet di seluruh wilayah.
• Penyediaan Data Terpadu: Mendukung kebijakan berbasis data yang akurat dan terkini.
• Keamanan Informasi: Menjamin perlindungan data dan mencegah kebocoran informasi strategis.
Dengan demikian, Diskominfo SP hadir sebagai jawaban atas tantangan era digital, memastikan informasi menjadi kekuatan strategis untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.