Dokumen Layanan

PDF dokumen terkait layanan

Loading...

Deskripsi Layanan

Informasi detail tentang layanan

PERISAI (Pengamanan Ekstra Ruang Informasi Server Akses Internal) adalah layanan pengamanan infrastruktur digital melalui jaringan VPN terenkripsi (WireGuard) yang berfungsi sebagai gerbang tunggal akses administrasi server. Layanan ini secara proaktif memblokir akses publik ke port-port kritis guna melindungi data strategis pemerintah dan menjamin kesinambungan layanan publik digital di Kabupaten Tanah Bumbu dari berbagai ancaman siber.

Berikut adalah tahapan prosedur pengajuannya:

  1. Identifikasi Kebutuhan Akses: Administrator SKPD yang memerlukan akses ke server terpusat harus diidentifikasi terlebih dahulu sebagai pihak yang berwenang.
  2. Pengajuan Permohonan Resmi: Sesuai dengan draf SOP yang telah disusun, calon pengguna mengajukan permohonan akses secara resmi kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSP).
  3. Verifikasi dan Penentuan Hak Akses (RBAC): Tim Keamanan Informasi atau Security Officer akan melakukan verifikasi terhadap identitas dan peran pengguna. Akses diberikan menggunakan prinsip Role-Based Access Control (RBAC), yang berarti admin tersebut hanya akan diberikan izin untuk mengakses segmen server yang relevan dengan tugasnya saja.
  4. Penerbitan Sertifikat Digital: Setelah permohonan disetujui, administrator tersebut akan diberikan sertifikat digital unik dan kredensial VPN individual (berbasis WireGuard atau OpenVPN). Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kredensial ini karena dilarang keras untuk berbagi akun (account sharing).
  5. Legalitas Pengguna: Nama pengguna yang telah diberikan akses akan dimasukkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang Daftar Pengguna VPN yang Berwenang guna menjamin akuntabilitas dan dasar hukum penggunaan akses tersebut.
  6. Pelatihan Penggunaan: Pengguna baru biasanya akan diberikan panduan teknis atau pelatihan mengenai cara mengoperasikan VPN client pada perangkat mereka agar dapat terhubung ke jaringan privat secara aman.

Melalui prosedur ini, setiap admin dari SKPD lain tetap dapat menjalankan tugas operasionalnya tanpa mengorbankan standar keamanan infrastruktur digital pemerintah daerah.